Tersandung Korupsi, Asril Mantan Sekwan Batam Keberatan Sebagai Terdakwa Tunggal

Sidang terdakwa Asril mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batam di PN Tipikor Tanjungpinang (Suryakepri.com/Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG, SURRYAKEPRI.COM – Terdakwa Asril mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Batam ajukan keberatan setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (28/8/2020).

Asril menilai ada kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Batam terhadap dirinya.

“Saya keberatan dengan dakwaan itu, saya sudah limpahkan kepada panisahat hukum,” kata Asril setelah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum Mega.

Baca:Tersandung Korupsi, Asril Mantan Sekwan Batam Jalani Sidang Pertama di PN Tipikor Tanjungpinang

Baca:Usut Korupsi Sekwan DPRD Batam, Ombudsman Apresiasi Kinerja Kejari Batam

Baca:Ini Modus Korupsi Sekwan DPRD Batam: Gandeng Rekanan Order Konsumsi untuk Agenda Fiktif

Sementara itu, Khairul Akbar dan Agus Purwanto selaku penasihat hukum Asril menyampaikan keberatan terkait masalah uraian dakwaan.

Khairul Akbar mengatakan, sampai sekarang ini kliennya tidak mengakui atas dakwaan kepadanya, sebenarnya ini sudah masuk ke materi pokok. Selain itu ada beberapa uraian dakwaan yang janggal lainnya.

“Termasuk adanya Pasal 55 kan itu turut serta, sampai saat ini beliau (Asril) tersangka tunggal, sedangkan KPA dan PPK masih sebatas saksi.”

“Untuk jelasnya keberatan klien kami, nanti kita sampaikan saat sidang eksepsi,” kata Khairul Akbar.

Jaksa penuntut umum Mega menyampaikan akibat perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,160 miliar.