YOGYAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Pemerintah Kabupaten Sleman mulai melaksanakan perubahaan kelembagaan seiring Pergub Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Kelembagaan Urusan Keistimewaan Pemerintah Kota/Kabupaten dan Kalurahan. Ada beberapa perubahan yang dilakukan.
Bupati Sleman, Sri Purnomo mengatakan, beberapa perubahan seperti Dinas Pertanahan dan Tata Ruang ditambah Kundha Niti Mandala Sarta Tata Sasana.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa jadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan.
Baca:Keuntungan Industri China Rebound karena Menguatnya Ekonomi Â
Baca:Ramalan Zodiak Karier Hari Ini, Sabtu 29 Agustus 2020, Karier Scorpio Makin Maju
Baca:Ramalan Zodiak Besok Sabtu 29 Agustus 2020, Gemini Harus Bersabar dan Fokus
“Lalu, kecamatan menjadi Kapanewon. Kapanewon melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintah kelurahan,” kata Sri di Pendopo Parasamya Kantor Setda Pemkab Sleman, Jumat (28/8).
Kapanewon juga berwenang dalam pengordinasian, pemantauan, dan evaluasi perencanaan dan pengendalian urusan keistimewaan wilayahnya.
Ketentuan yang mengacu Perdais DIY ini dilakukan untuk mencapai efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintah.
Pelayanan masyarakat berdasar prinsip responsibilitas, akuntabilitas, transparansi.
Selain itu, Sri menilai, ketentuan kelembagaan ini partisipasi dengan memperhatikan bentuk dan susunan pemerintahan istimewa.