BANYUASIN, SURYAKEPRI.COM – Seorang guru Bimbingan Konseling berinisial HS (53), di Banyuasin, Sumatera Selatan tega mencabuli muridnya sendiri CT (13).
“Kita amankan tersangka ini, setelah aksinya kepergok warga sekitar, ” kata Kapolres Banyuasin AKBP Danny A Sianipar sik melalui Kanit PPA Ipda Suprianto.
Saat itu aksi bejat guru BK di salah satu SMP Negeri di Sembawa ini diketahui oleh warga yang melihat HS mencabuli CT di ruangan TU tepatnya di balik pintu, Senin lalu. Sehingga warga yang geram langsung mendatangi sekolah dan mengamankan HS.”Begitu diamankan warga, langsung kita jemput tersangka, “bebernya.
Dari keterangan HS, kalau aksinya cabul itu, baru satu kali dilakukan. Tapi hasil lebih lanjut, akan di ambil keterangan korban dan saksi lainnya.”Kita terus kembangkan, “ungkapnya seperti dikutip dari Sumeks.co.
Atas perbuatan HS, akan dikenaikan Pasal 281 Jo 7 6 D dan atau pasal 82 Jo 76 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Ancaman hukumannya 5 hingga 15 tahun penjara,”tuturnya.
baca juga: Fakta Terungkap Pembunuhan Driver Ojek Online Cantik di Sumut, Warga Sempat Histeris
baca juga: WARNING!! Perkiraan Cuaca di Kepri Hujan Terjadi di Perairan Bintan, Lingga, dan Utara Bangka