Friday, March 29, 2024
HomeLainnyaNasionalBawaslu RI Minta KPU Waspadai Tahapan Pendaftaran Paslon, Berkas atau Ijazah Palsu...

Bawaslu RI Minta KPU Waspadai Tahapan Pendaftaran Paslon, Berkas atau Ijazah Palsu Jadi Kerawanan

spot_img

Terpisah, Anggota Bawaslu RI lainnya, Fritz Edward Siregar meminta jajaran pengawas pilkada memahami peraturan yang ada.

Baca:Jelang Pilkada 2020, Satuan Sabhara Polres Bintan Tingkatkan Kemampuan Latihan Dalmas

Dia menyatakan kewenangan Bawaslu berdasarkan UU Pemilu dan UU Pemilihan (Pilkada) berbeda.

Karena itu, dia meminta harus sering membaca bagaimana peraturan untuk pemilu dan bagaimana peraturan dalam pilkada.

“Ada banyak peraturan yang berubah. Jadi banyak proses yang akan dipelajari,” sebut Fritz.

Dia melanjutkan, situasi pandemi COVID -19 menambah kerumitan dalam mengawasi sekaligus menghadirkan keadilan Pilkada Serentak 2020.

“Ada kendala teknis ketika melakukan pengawasan di tengah pandemi. Saya berharap Panwascam (Panitia Pengawas Kecamatan) tidak pernah lelah untuk menjawab pertanyaan dari Panwas Kelurahan/Desa dan Pengawas TPS,” tuturnya.

Fritz mengungkapkan Bawaslu hadir untuk memastikan keadilan pemilu ataupn pilkada.

“Ada hak pemilih yang perlu dilindungi dan ada hak peserta pemilihan. Jadi fungsi Bawaslu adalah untuk memastikan tata cara mekanisme dan prosedur yang dibuat oleh undang-undang dan PKPU,” tegasnya.

Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo menyebut, setidaknya ada 6 kerawanan dalam pilkada 2020 ini.

Selain soal penyelenggaraan, ada juga menyangkut dokumen atau keterangan palsu syarat pencalonan dan calon. Dokumen yang kerap dipalsukan adalah Ijazah.

Dokumen lain juga bisa menjadi potensi pemalsuan. “Bawaslu sudah banyak menangani kasus serupa dalam pemilu atau pilkada. Ini menjadi tantangan besar. Tidak hanya penyelenggara pemilu, namun juga masyarakat bisa melaporkan jika mengetahui praktik kecurangan,” tuturnya. Dewi.(*)

Editore: purwoko l Sumber: Fin.co.id/media indonesia

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER