Friday, March 29, 2024
HomeTanjungpinangDiantar Ketua RT, Polisi Jemput ID Wanita Penjual Narkoba di Tanjungpinang

Diantar Ketua RT, Polisi Jemput ID Wanita Penjual Narkoba di Tanjungpinang

spot_img

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Seorang ibu rumah tangga berinisial ID diciduk Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang di kediamannya di Jalan Gatot Subroto Gg. Putri Ayu I No. 3 Kelurahan Kampung Bulang, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang baru-baru ini. Dari pelaku ini diamankan dua paket sabu seberat 3,88 gram dan barang bukti lainnya.

Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kasatres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Senin (7/9/2020). Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi yang diperoleh anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

.Baca:Reza Artamevia Ditangkap Polisi, Dulu Coba-Coba, Sekarang Pakai Beneran

Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah ID didampingi ketua RT setempat untuk melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan dua paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu di dalam kamar ID, satu ikat plastik bening dan 1 (satu) buah handphone merk XIAOMI yang diduga untuk menawarkan narkotika jenis sabu, serta satu timbangan digital.

“Kemudian Pr. ID berserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Ronny.

“Dari hasil tes urine tersangka positif menggunakan sabu,” katanya lagi.

.Baca:Polres Bintan Siap Amankan Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati

.Baca:Tiga Pasangan Cagub/Cawagub Kepri Hari Ini Kompak Jalani Pemeriksaan Kesehatan di RSBP Batam

Tindak pidana yang dilanggar pelaku memiliki, menguasai, menyimpan dan menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat lima tahun. (*)

Penulis : Muhammad Bunga Ashab l Editor: Ucu Rahman

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER