Salah satu bentuk orientasi tersebut, adalah janji Kepala BP Batam, Muhammad Rudi dalam kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 13 Mei lalu, di Stadion Tumenggung Abdul Jamal.
Dimana dalam kegiatan yang merupakan pertemuan dengan ratusan karyawan PT. ATB, Kepala BP Batam berjanji akan merekrut seluruh karyawan PT. ATB dalam SBU yang terbentuk.
“Sayangnya proses ini berjalan tidak lancar, sehingga dilanjutkan dengan proses lelang yang berujung pemilihan operator transisi atau pemilihan langsung,” lanjutnya.
Benny menjelaskan, adanya tindakan penunjukan langsung ini terindikasi melanggar sejumlah aturan.
Salah satunya Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Baca:ATB Protes ke KPPU: Jelang Pengakhiran Konsesi BP Batam Bikin Tender Diam-diam
“Dalam aturan itu, tidak ada istilah pemilihan langsung. Yang ada adalah tender, penunjukan langsung atau pengadaan langsung. BP Batam harusnya menjalankan sesuai peraturan yang ada,” tegasnya.(*)
Editor: purwoko l Reporter: Fernando