BATAM, SURYAKEPRI.COM – Direktur Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Arie Dharmanto mempersilahkan para pemilik apartemen Nagoya Mansion, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau apabila berniat membuat laporan terkait sertifikat kepemilikan unit.
Arie menuturkan, apabila para pemilik memiliki bukti laporan dugaan penipuan oleh pengembang atau developer tersebut, maka pihaknya akan memproses laporan yang dilakukan oleh para pemilik unit.
“Kami tunggu laporan pihak-pihak yang merasa dirugikan,” ujar Arie Dharmanto saat dihubungi, Sabtu (19/9/2020).
.Baca:Pemilik Apartemen Nagoya Mansion Ancam Laporkan Pengelola Perihal Sertifikat Kepemilikan Unit
Adapun bukti yang dimaksud, terang Arie, yakni bukti kepemilikan unit apartemen, bukti transaksi serta bukti pendukung lainnya.
“Jika buktinya cukup, silahkan laporkan ke Polda Kepri,” imbuh Arie.
Sebelumnya, para pemilik unit apartemen Nagoya Mansion, Lubuk Baja, Batam, Kepulauan Riau meminta agar management segera menyerahkan sertifikat kepemilikan unit.
Hal ini dikarenakan adanya sekitar 20 unit apartemen yang telah dilunasi oleh pemiliknya sejak 5-8 tahun lalu, namun hingga saat ini para pemilik tersebut belum menerima sertifikat yang dimaksud.
.Baca:Tim SAR Gabungan Berhasil Temukan Tujuh Pemancing di Tanjungpinang
.Baca:RAMALAN ZODIAK CINTA LUSA, Senin 21 September 2020, Libra Banyak Kesempatan, Scorpio Senang Bermain