Seorang ASN Pemko Tanjungpinang dan Honorer Pemprov Kepri Ditangkap Polisi karena Jual Beli Narkoba

Polisi saat menggeledah salah seorang pelaku (Suryakepri.com/ist)

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tanjungpinang berinisial AF dan honorer Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berinisial LH ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang. Keduanya ditangkap karena terlibat jual beli narkoba.

Penangkapan kedua pelaku ini dibenarkan oleh Kasubag Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi. “Penangkapannya pada 6 September lalu,” kata Iptu Suprihadi, Senin (21/9/2020).

Berdasarkan data yang diperoleh kedua pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda. Penangkapan bermula pada Minggu 6 September 2020 sekira pukul 11.00 WIB.

.Baca:Operasi Tertib Masker Dinilai Efektif, Satpol PP Bakal Lebih Gencar

Di mana Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki lengkap dengan ciri-cirinya yang membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu akan memasuki kamar sebuah hotel di km 6, Melayu Kota Piring Kecamatan Tanjungpinang Timur. Pelaku yang ditangkap adalah LH dengan barang bukti satu paket Narkoba.

.Baca:Rinaldi Harley Wismanu, Korban Mutilasi Apartemen Kalibata City Dimakamkan Di Yogyakarta

.Baca:Hasil Swab, Menteri Agama Fachrul Razi Positif Covid-19