
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri meringkus satu orang tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, berinisial F.
Tersangka pelaku,F, ditangkap pada Sabtu (19/9/20) sekitar pukul 01.00 WIB di Bida Kabil Tahap 2 Blok F No. 07 Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa.
Tindakan tak senonoh itu berawal dari perkenalan lewat media sosial, hingga komunikasi melalui WhatsApp.
Baca:Pengadilan AS Tuduh Polisi Berdarah Tibet di New York Sebagai Mata-mata China
Baca:Keuangan Zodiak yang Beruntung Lusa, 7 Zodiak Rezeki Mengalir Lancar
Baca:Keuangan Zodiak yang Beruntung Hari Ini, 7 Zodiak Mendapat Berkah Rezeki
Bujuk rayu F manjur untuk memperdaya korbannya, sebut saja Bunga. Ia sempat beralasan akan melamar dan memberinya cincin.
Selanjutnya ia mengajak kenalan barunya itu ke hotel di Lubukbaja.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si dalam rilis kasus tersebut, Selasa (22/9) mengungkapkan, tersangka secara sengaja melakukan bujuk rayu dan tipu muslihat dengan menjanjikan akan menikahi korban.
“Dengan alasan itu pelaku lalu melakukan tindakan layaknya suami istri dengan korban yang masih di bawah umur,” jelas Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt.
Kronologis kejadian awalnya pada hari Senin tanggal 14 September 2020 tersangka berkenalan dengan korban melalui aplikasi Facebook hingga berkomunikasi melalui Chat Messenger.
Kemudian tersangka meminta nomor Whatsapp korban sehingga komunikasi tersangka dan korban bersambung ke aplikasi Whatsapp.