PEKANBARU, SURYAKEPRI.COM – Mantan Gubernur Riau Annas Maamun bebas setelah menjalani masa penjara selama 6 tahun, dari 7 tahun yang semula ia terima dari vonis hakim.
Pemotongan satu tahun lebih cepat itu terkait disetujuinya grasi Nomor 23/G Tahun 2019 pada Oktober tahun lalu oleh Presiden Joko Widodo.
Mantan Gubernur Riau ini kelahiran 17 April 1940 itu sebelumnya terbelit kasus hukum kasus korupsi dan sempat terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) bersama Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung di Cibubur pada 2014 silam.
Baca:Keuangan Zodiak yang Beruntung Besok, 5 Zodiak Justru Banjir Rezeki
Baca:Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Sesak Napas dan Depresi, Presiden Berikan Grasi 1 Tahun
Baca:Oknum ASN dan Honorer Pemprov Kepri Kompak Jual Beli Narkoba, Diciduk di Tempat Terpisah
Menantu Annas Maamun, yang juga mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Dwi Agus Sumarno saat dikonfirmasi mengaku sudah mendengar prihal bebasnya mertuanya tersebut.
Namun, secara resmi, Dwi menyatakan belum menerima surat resmi pemberitahuan dari Lembaga Pemasyarakatan Suka Miskin, Bandung.
Meski begitu, keluarga besar Annas Maamun yang juga mantan Bupati Rokan Hilir ini masih menunggu di Pekanbaru termasuk istrinya Latifah Hanum.
“Kami belum mendapatkan surat resmi dari Suka Miskin (Lembaga Pemasyarakatan). Kami sekeluarga, ibu (istri Annas) masih Pekanbaru,” kata Dwi, Selasa (22/9/20).