
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau, Herrigen Agusti menjelaskan bahwa Muhammad Rudi dinyatakan bisa tidak cuti sebagai Kepala BP Batam selama masa kampanye.
Dalam kesempatan ini, pihaknya juga menyatakan bahwa tidak cutinya Rudi sebagai calon Walikota Batam di masa kampanye, tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.
Herrigen berdalih adanya keputusan ini, merupakan tindak lanjut dari surat keputusan dari KPU RI, yang menyebutkan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam bukan merupakan bagian dari BUMN ataupun BUMD.
Baca:Calon Wali Kota Batam Lukita: Nomor 1, Kita Ingin Selalu yang Terbaik
Baca:Lukita-Basyid Mendapat Nomor Urut 1 di Pilwako Batam