Musnahkan Sabu 56,8 Kg, Pil Ekstasi 39ribu Butir, dan Ganja 300Gram, Kapolresta Barelang Selamatkan 36 Ribu Warga Batam

Polresta Barelang musnah barang bukti Narkoba dari 12 tersangka
Polresta Barelang musnah barang bukti Narkoba dari 12 tersangka

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Polresta Barelang musnah barang bukti Narkoba dari 12 tersangka hasil penindakan pada Juli sampai September 2020, yang berada dibeberapa wilayah di Kota Batam, digelar di lapangan Sat Narkoba Polresta Barelang, Kamis (24/9/2020).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa Sabu 56,8 kg, daun ganja kering sebesat 300gram, dan pil ekstasi sebanyak 39ribu butir.

Pemusnahan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dicampur. Pil ekstasi diblender mirip seperti buat jus, dan sabu direbus. Sementara daun ganja kering dibakar.

Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur Yudi mengatakan, 12 tersangka yang diamankan berinisial DF, RR, YI, S, JM, DF, BS, S, YM, TS, JM, ME.

“Pelaku DF dan RR diamankan di Nagoya Mansion, YI perairan Batam, S dan JM depan Hotel Karimun, DF kos Kampung Bule,” kata Yos, Kamis (24/9/2020).

.BACA : Lukita-Basyid Mendapat Nomor Urut 1 di Pilwako Batam

.BACA : Undangan Dibatalkan, Ketua DPRD Batam Tak Jadi Masuk Ruangan di Harris Hotel