Pembebasan Sanksi Administratif dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah Tahap Dua Mulai Diberlakukan

Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Beberapa sektor pajak mulai dari pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Parkir akan memperoleh insentif pajak, berupa pembebasan sanksi administratif penghapusan denda dan bunga pajak daerah.

Adapun kebijakan pembebasan sanksi administratif tersebut, diberikan kepada seluruh wajib pajak dengan ketentuan membayar pokok periode tahun 2014 sampai 2020.

Insentif ini berlaku sejak tanggal 21 September sampai dengan 31 Desember 2020.

“Pemberian insentif tahap kedua ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Batam Nomor KPTS.368/HK/IX/2020,” ujar Kepala BP2RD Kota Batam, Raja Azmansyah, Selasa (29/9/2020).

. Baca: RAMALAN ZODIAK CINTA BESOK, Rabu 30 September 2020, Aries Waktunya Telah Tiba, Cancer Punya Sikap Murah Hati

Raja menjelaskan, sesuai dengan Perwako Nomor 53 Tahun 2020 terdahulu, dari lima sektor pajak tersebut juga telah diberikan penundaan pembayaran untuk masa pajak Agustus 2020 sampai dengan masa pajak Oktober 2020.

Sebagai contoh, untuk masa pajak Agustus 2020 yang jatuh temponya tanggal 20 September 2020 akan ditunda jatuh temponya menjadi 20 Oktober 2020.

Sedangkan untuk masa pajak September 2020 yang jatuh tempo pada 20 Oktober 2020 ditunda menjadi 20 November 2020.

.Baca: TERUNGKAP, Kasus Dugaan Penipuan Puluhan Pelanggan PLN di Kecamatan Meral

.Baca: Bawaslu Kota Batam: Mobilisasi ASN dan Birokrasi serta Money Politics Bisa Gugurkan Paslon!