
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Tim Gabungan Terpadu Penegakan Perwako Nomor 49/2020, telah berhasil menjaring 449 orang dalam razia yang telah dilaksanakan sebanyak 8 kali sejak 15 September lalu.
Kepala Satpol PP Kota Batam, Salim menuturkan bahwa dalam pelaksanaan Perda tersebut, pihaknya hanya memberikan peringatan berupa teguran lisan dan tertulis saja.
“Kita kan bertahap sesuai dengan Perwako, jadi tingkatan pertama kita kasih teguran lisan atau tulisan dulu,” jelasnya, Rabu (30/9/2020).
Ia mengakui, sejak pertama kali patroli ditegakkan, hingga telah delapan kali Tim Terpadu terjun ke lapangan, belum ada satu pun denda Perwako yang dikutip oleh petugas.
Alasannya, sanksi tersebut akan dijalankan secara bertahap, serta mempertimbangkan sikap kooperatif dari pelanggar yang terjaring.
.BACA : ATB Tak Izinkan PT Moya “Senggol Aset ATB” sebelum Proses Dijalankan Fair BP Batam