
BATAM, SURYAKEPRI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam memperingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan politik praktis paslon pilkada.
ASN dilarang ikut serta apalagi mengorganisir, dalam kampanye maupun kunjungan atau silaturahmi Paslon Gubernur Wakil Gubernur Kepri, Walikota dan Wakil Walikota Batam pada Pilkada 2020.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza menegaskan bahwa akan ada sanksi serta pidana yang akan dihadapi ASN, jika terbukti ikut serta dalam kampanye paslon.
Baca:Keuangan Zodiak yang Beruntung Hari Ini, 7 Zodiak Dapat Rezeki Nomplok
Baca:KPU Kepri Batasi Dana Kampanye Sebesar Rp19 Miliar, Kalau Lebih Pencalonan Paslon Dibatalkan
“Bawaslu akan mengawasi ASN yang ikut memeriahkan, maupun terlibat dalam acara kampanye paslon,” kata Reza, Rabu (30/9/2020).
Reza mengatakan, kunjungan paslon ke perangkat RT/RW juga tidak diperbolehkan dengan mengatasnamakan atau memanfaatkan kop surat dari pihak Kelurahan.
Kegiatan di RT/RW diperbolehkan dalam hal sosialisasi semua paslon, dan wajib ada surat izin keramaian dari pihak berwenang.
“Jadi untuk perangkat kelurahan itu berarti ASN, itu tidak boleh. Selain itu, izin keramaian wajib ada dari Polda Kepri,” ujarnya.
“Semua paslon diperbolehkan berkampanye atau sosialisasi sepanjang tidak melibatkan ASN. Kalau Paslon Gubernur Kepri berkampanye, misalnya, wajib diperbolehkan ketiganya. Untuk paslon pilwako, kedua-duanya juga harus diperbolehkan juga di sebuah wilayah RT/RW”