BATAM, SURYAKEPRI.COM – Jajaran Ditresnarkoba Polda Kepri amankan orang pelaku berinisial B, yang saat itu berada di sekitar Kampung Bule, Sei Jodoh, Kota Batam, pada Kamis (24/9/2020) sore.
Pelaku diamankan karena memiliki dan menyimpan barang haram jenis Daun Kering diduga Daun Ganja dengan berat kotor sebanyak 286 gram.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhardt mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, bahwa ada salah satu orang memiliki narkoba.
Baca:Hujan Angin Landa Wilayah Mangsang Tanjungpiayu Batam, Sejumlah Bangunan Rusak
Baca:Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 di Karimun Nanti Akan Kenakan Rompi Saat Jalani Sanksi
Baca:Keuangan Zodiak yang Beruntung Besok, 7 Zodiak Rezeki Mengalir Lancar
“Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri turun ke TKP, dan melakukan upaya paksa yakni dengan melakukan penangkapan,” kata Goldenhardt, Kamis (1/10/2020).
Goldenhardt menjelaskan, tim melakukan pemeriksaan dan pendalaman, hingga sampai saat ini terhadap Tersangka dan BB masih terus dikembangkan.
“Ada puluhan bungkus daun ganja kering yang kami amankan, dan masih dalam pengembangan asal barang tersebut,” ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2), dan atau pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” ungkap Goldenhardt.(*)
Penulis: romi kurniawan