BATAM, SURYAKEPRI.COM – Seruan mogok nasional bagi para pekerja dari elit Serikat, mulai menyebar dalam rangka bentuk penolakan terhadap pengesahan Omnimbus Law oleh DPR RI.
Menanggapi adanya seruan tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batam, Rafki Rasyid mengimbau agar seluruh pekerja sektor industri di Batam, dapat mengabaikan ajakan mogok nasional tersebut.
Dimana seruan itu menurut nya bertentangan dengan ketentuan mogok kerja yang diatur dalam pasal 137 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
.Baca:Â Operasi Mantap Praja, Polres Tanjungpinang Bersama TNI Patroli ke Kantor KPU dan Bawaslu
Diakuinya dalam pasal ini diatur bahwa syarat melakukan mogok kerja adalah gagalnya perundingan.
Sementara seruan mogok nasional yang dilakukan sebagai bentuk penolakan pengesahan RUU Omnibus Law.
“Jadi seharusnya istilahnya bukan mogok kerja tapi unjuk rasa. Kalau aksi unjuk rasa dilindungi oleh UU 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Jadi mogok kerja dan unjuk rasa ini dua hal yang berbeda. Jangan sampai dicampur aduk,” tegasnya, Jumat (2/10/3020)
.Baca:Â Jelang HUT TNI, Kasal Inspeksi Kesiapan Operasional Unsur Koarmada I
.Baca:Â Lagi-lagi Ratusan TKA China Akan Mendarat di Tanjungpinang Untuk Bekerja di PT BAI Bintan