Tuesday, September 10, 2024
HomeTanjungpinangPengakuan Mengejutkan Kamaluddin di Sidang Terdakwa Asril

Pengakuan Mengejutkan Kamaluddin di Sidang Terdakwa Asril

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Wakil Ketua I DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, dihadirkan jadi saksi dalam persidangan mantan Sekretaris DPRD Batam, Asril, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Jumat (2/10).

Asril tersandung kasus korupsi anggaran belanja unsur pimpinan DPRD Kota Batam masa anggaran 2017-2019 senilai Rp 2,160 miliar.

Baca:Tersandung Korupsi, Asril Mantan Sekwan Batam Keberatan Sebagai Terdakwa Tunggal

Baca:Sekwan DPRD Kota Batam Asril Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Konsumsi Fiktif

Baca:Kejari Batam Sebut Wakil Ketua I DPRD Batam dari Nasdem Kembalikan Fee Pengadaan Konsumsi

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin ketua majelis hakim Guntur Kurniawan, didampingi Suherman dan Albiferri dengan JPU dari Kejaksaan Negeri Batam, Mega Tri Astuti.

JPU menghadirkan 7 orang saksi, yakni Refandi Guci, Lina Suhartiningsih, Raja Basri, Raja Rita Desita, Muhammad Kamaluddin, Dewi Rensiska Tiofani Simarmata dan Farjudi.

Wakil Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin yang juga kini menjadi ketua Tim pasangan Rudi-Amsakar (Ramah) itu hadir dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT Wisata Bhakti Madani (WBM) –salah satu vendor yang terlibat dalam kegiatan korupsi anggaran belanja fiktif di DPRD Batam.

Dalam kesaksiannya, politisi Partai Nasdem itu mengatakan, PT WBM melalui komisaris (alm) Raja Mustari mendapatkan proyek pengadaan konsumsi dari Adi Wiboho, yang tidak lain merupakan staf di DPRD Batam.

Dalam proyek pengadaan tersebut, Kamal, begitu dia akrab disapa, selaku Direktur PT WBM mengaku menandatangani 2 kontrak belanja konsumsi snack dan nasi kotak.

“Saya menandatangani kontrak belanja konsumsi snack dan nasi kotak dengan nmor kontrak: 03/A.K/PPK/SEKWAN-BTM/I/2018 tanggal 19 Januari 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp 59.880.000.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER