Saturday, April 20, 2024
HomeBatamSanksi Tanpa Masker Akan Diterapkan di Batam, Pelanggar Juga Akan Dirapid Test

Sanksi Tanpa Masker Akan Diterapkan di Batam, Pelanggar Juga Akan Dirapid Test

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Sebagai langkah pasti dalam memutus penyebaran Covid-19 di Batam, Kepulauan Riau, Pjs Walikota Batam akan mengajukan Perda yang mengatur sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Pjs Walikota Batam, Syamsul Bahrum bahwa pengesahan Perda ini sendiri dapat segera di sahkan, karena hanya meningkatkan status dari Perwako 49 tahun 2020.

“Senin ini Rapat Paripurna, kita mengusulkan ke Dewan Perwako ditingkatkan menjadi Perda,” ujar Syamsul, Sabtu (3/10/2020).

Sebelumnya, Pemerintah Kota Batam mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 49 Tahun 2020, dan mengatur tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan dalam rangka memutus rantai covid-19.

Dalam Perwako ini, apabila melanggar ketentuan kewajiban penerapan protokol kesehatan tersebut, baik perorangan maupun pelaku usaha akan dikenakan sanksi.

Bagi masyarakat perorangan yang melanggar protokol kesehatan, akan diberikan sanksi berupa teguran lisan atau tertulis; kerja sosial yakni membersihkan fasilitas umum atau area publik selama 120 menit; atau denda administratif sebesar Rp 250 ribu.

Sementara itu, bagi pelaku usaha yang melanggar, akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis untuk pelanggaran kesatu; penghentian sementara operasional usaha selama 3 hari atau denda administratif untuk pelanggaran kedua.

Adapun denda administratif yang wajib dibayarkan sebesar Rp 500 ribu terhadap tempat dan fasilitas umum yaitu sekolah/institusi pendidikan, tempat ibadah, transportasi umum, apotek atau toko obat, dan pedagang kaki lima.

.BACA : Soal HPL Kampung Tua, DPRD Batam Kirim Rekomendasi 3 Point ke Pjs Gubernur Kepri

.BACA : DPRD Kota Batam Ingin Menggesa Perda Kampung Tua, Hal Ini yang Masih Terhambat

,BACA : Kuatkan Gerak Tim Relawan, Tim Karisma Batam Sambung Rasa dengan Cawawako Batam Abdul Basyid

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER