
BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan langsung merespons terkait dugaan adanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Bintan Timur tidak netral. PPS bersangkutan diduga melakukan pelanggaran kode etik.
“Terkait temuan adanya oleh salah seorang PPS di Bintan Timur terkait dugaan pelanggaran kode etik belum terbukti,” kata Anggota Komisioner KPU Bintan Haris Daulay, Senin (5/10/2020) sore.
Disampaikanya, PPS itu dilaporkan diduga melanggar kode etik atas postingan di media sosial.
“Kita sudah memanggil yang bersangkutan dalam agenda klarifikasi awal sebagaimana aduan Bawaslu Bintan,” ujarnya.
.Baca: Kakek 75 Tahun Ditemukan Membusuk di Durai Karimun, Diduga Sudah Meninggal Seminggu