BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kaum pekerja di Kota Batam, Kepulauan Riau menyanyangkan sikap DPR RI, yang akhirnya mengambil keputusan dalam mengesahkan Undang-Undang Omnimbus Law Cipta Kerja.
Panglima Garda Metal FSPMI Kota Batam, Suprapto menuturkan dengan pengesahan tersebut maka bulan depan dampaknya akan langsung terasa bagi kaum pekerja di Kota Batam terutama bagi mereka yang masuk kategori pekerja baru.
“Di bulan depan maka usulan penetapan UMK Batam, akan mengikuti angka Upah Minimum Provinsi (UMP). Untuk diketahui UMP Kepri lebih kecil dari UMK Batam,” tegas Suprapto saat dihubungi, Selasa (6/10/2020).
Sembari memberikan contoh, Suprapto menuturkan bagi para kaum pekerja Batam untuk saat ini mendapatkan upah sesuai UMK yakni sebesar Rp 4,1 juta.
.BACA :Â Cagub Kepri dan Cawako Batam, HM Soerya dan Lukita Sepakat Akan Fokus Pulihkan Ekonomi
Dan sesuai dengan peraturan baru yang telah tertuang di dalam Undang-Undang tersebut, maka usulan kenaikan upah pada tahun 2021 mendatang tidak dapat dilakukan.
“Tadi kan saya bilang UMP lebih kecil dari UMK. Dimana UMP Kepri itu hanya sebesar Rp 3.005.383, bagi pekerja yang baru. Dan yang lama tentunya akan ada penyesuaian gaji di tahun depan,” lanjutnya.
Walau demikian, terkait aksi yang akan berlangsung selama tiga hari mendatang, Suprapto menuturkan bahwa FSPMI tidak akan melakukan perubahan rencana aksi.
Dimana selama tiga hari ini, para pekerja yang tergabung hanya akan melakukan aksi mogok di perusahaan masing-masing.
“Tapi setelah tiga hari ini, kami tidak menutup kemungkinan akan adanya aksi lanjutan,” paparnya.(*)
Penulis : Fernando
Editor : Sudianto Pane