
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI-FSPMI) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) berencana menggelar aksi demonstrasi.
Aksi turun ke jalan tersebut terkait protes pengesahan Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh DPR RI yang dinilai tidak memihak kaum buruh.
Unjukrasa direncanakan digelar di dua lokasi, Kantor Bupati dan DPRD Karimun pada Kamis (8/10/2020) besok mulai pukul 07.00-17.00 WIB.
Namun rencana unjukrasa massa SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun itu mendapat penolakan pihak Polres Karimun.
Kabar penolakan itu diutarakan Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar saat dikonfirmasi Suryakepri.com.
Fajar mengatakan Kasat Intelkam tidak mengizinkan aksi demonstrasi tersebut dilakukan massa SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun dengan alasan pandemi Covid-19.
.BACA :Â Diduga Kontak Erat dengan 3 Pasien Corona, 94 Warga Karimun Diswab, RSUD dan Klinik Paling Banyak
.BACA :Â Kakek 75 Tahun Ditemukan Membusuk di Durai Karimun, Diduga Sudah Meninggal Seminggu