Friday, April 26, 2024
HomeBatamMasih Tunggu PP Dari Omnimbus Law, Kadisnaker Akui Belum Bahas UMK Kota...

Masih Tunggu PP Dari Omnimbus Law, Kadisnaker Akui Belum Bahas UMK Kota Batam 2021

spot_img

BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Batam, Rudi Syakakirti menuturkan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan mengenai besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2021.

Rudi mengakui, belum dilakukannya pembahasan dikarenakan masih menunggu PP dari pengesahan Undang-Undang Omnimbus Law yang baru dilakukan kemarin.

“Pengaturan UMK tetap ada di dalam undang-undang Omnibus Law yang baru disahkan. Masih panjang itu karena baru disahkan, nanti masih ada PP soal ini. Sementara kalau belum keluar hingga batas penetapan UMK kita akan mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015,” jelasnya, Rabu (7/10/2020).

Untuk penetapan UMK paling lambat dilakukan 40 hari sebelum berakhirnya tahun 2020 ini, jika mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015, penghitungan akan mengkalkulasikan UMK 2020 dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

“Kalau sampai batas waktu pembahasan nanti belum ada aturan terbaru, artinya masih mengacu ke aturan lama,” lanjutnya.

Aturan lama mengatur pembahasan UMK dilakukan DPK di tingkat kota terlebih dahulu.

.BACA : PGN Dukung Skema KBPU Ditjen Migas Kementerian ESDM di Batam

.BACA : Banyak Karyawan Terpapar Covid, Pemko Sarankan Lockdown, Tapi 2 Perusahaan di Mukakuning Minta Jangan Ditutup

.BACA : Askot PSSI Batam Dukung Sukriadi Jabat Ketua KONI Batam Periode 2020-2024, Askot PSSI Batam: Selama Ini Kami Tidak Diperhatikan

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER