BATAM, SURYAKEPRI.COM – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) Batam, Rudi Syakakirti menuturkan bahwa pihaknya belum melakukan pembahasan mengenai besaran Upah Minimum Kota (UMK) Batam 2021.
Rudi mengakui, belum dilakukannya pembahasan dikarenakan masih menunggu PP dari pengesahan Undang-Undang Omnimbus Law yang baru dilakukan kemarin.
“Pengaturan UMK tetap ada di dalam undang-undang Omnibus Law yang baru disahkan. Masih panjang itu karena baru disahkan, nanti masih ada PP soal ini. Sementara kalau belum keluar hingga batas penetapan UMK kita akan mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015,” jelasnya, Rabu (7/10/2020).
Untuk penetapan UMK paling lambat dilakukan 40 hari sebelum berakhirnya tahun 2020 ini, jika mengacu pada PP nomor 78 tahun 2015, penghitungan akan mengkalkulasikan UMK 2020 dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kalau sampai batas waktu pembahasan nanti belum ada aturan terbaru, artinya masih mengacu ke aturan lama,” lanjutnya.
Aturan lama mengatur pembahasan UMK dilakukan DPK di tingkat kota terlebih dahulu.
.BACA : PGN Dukung Skema KBPU Ditjen Migas Kementerian ESDM di Batam