
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Rencana massa Serikat Pekerja Aneka Industri-Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) menggelar aksi turun ke jalan dipastikan ditunda.
Aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) itu sedianya akan digelar Kamis (8/10/2020) ini mulai sekitar pukul 07.00-17.00 WIB.
Aksi massa buruh yang tergabung dalam SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun itu rencananya digelar di dua lokasi, kantor Bupati dan DPRD Karimun.
Mendadak ditundanya aksi massa tersebut dibenarkan Ketua SPAI-FSPMI Kabupaten Karimun, Muhamad Fajar.
Bahkan Fajar sempat terdengar emosi saat ditanya alasan di balik penundaan tersebut.
Ia bahkan sempat meminta Pasal 28 Undang-undang 1945 yang mengatur tentang kebebasan penyampaiakan pendapat di muka umum dihapus saja.
“Ditunda karena ada intimidasi. Kalau begini, sebaiknya Pasal 28 UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dihapus saja. Antara satu aturan dengan aturan lainnya bertabrakan,” kata Fajar dengan nada sedikit tinggi, Kamis.
Setelah tidak mendapat izin dari pihak kepolisian, Fajar menyebut sejumlah pekerja massa serikat buruh juga menerima sejumlah intimidasi dari pihak perusahaan mereka bekerja.
Intimidasi itu berupa larangan masuk kerja dan kewajiban melakukan tes swab tenggorokan.
.BACA : Dilarang Demo Omnibus Law Alasan Covid-19, Buruh Karimun Bandingkan dengan Pilkada dan Coastal Area
.BACA : Berkumpul di Welcome To Batam, Mahasiswa Bersiap Lokasi Unjuk Rasa