
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Seorang pria berinisial SJ (44) berhasil ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang di Pinggir Jalan Handjoyo Putro RT001/RW006, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang, Rabu (7/10/2020). Pelaku ini ditangkap karena memiliki dua paket sabu dengan berat 1,10 gram.
Penangkapan pelaku dibenarkan oleh Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ronny Burungudju, Jumat (9/10/2020).
“Kita menerima informasi terkait pelaku, setelah diselidiki keberadaannya dan pelaku berhasil ditangkap,” kata dia.
Barang bukti itu ditemukan di tanah tak jauh dari lokasi setelah dibuang pelaku. Setelah ditangkap, kata dia, dari hasil interogasi di ruangan SJ mengakui masih ada menyimpan Narkotika Jenis sabu lainnya di dalam jok motornya.
.Baca: Hari Ini Bawaslu Batam Tertibkan Spanduk dan Baliho Liar Paslon Pilkada 2020
.Baca: PBNU Akan Ajukan Uji Materi Omnibus Law Cipta Kerja ke MK