

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Sebanyak 12 pelajar telah diamankan Polres Tanjungpinang atas tindakan pengerusakan kaca pos penjagaan kantor DPRD Kepri, Jumat (9/10/2020) kemarin.
Setelah diamankan belasan pelajar itu hanya diberikan pembinaan oleh polisi supaya tidak melakukan perbuatan serupa.
“Totalnya ada 12 orang yang diamankan. Mereka anak di bawah umur semua, tidak ada ditemukan mahasiswa,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Sabtu (10/10/2020).
Dijelaskannya, para pelajar ini nekat melakukannya dengan cara melempar kaca pos jaga sambil menaiki kendaraan sepeda motor.
.BACA :Cagub Soerya Respationo Ngobrol Santai Bareng Komunitas-komunitas Milenial Tanjungpinang
.BACA : Buruh dan Mahasiswa Sama-sama Tolak Omnibus Law Kepung DPRD Kepri
“Aksi mereka itu terekam CCTV, ada sekitar enam motor yang digunakan, sambil naik motor kaca itu dilempar,” jelasnya.
Ada pun motif mereka, kata dia, terbawa suasana aksi demo penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law yang digelar mahasiswa sebelumnya.
“Mereka ini terbawa suasana terkait aksi demo mahasiswa itu. Tidak ada indikasi disuruh oleh oknum lain,” ujar AKP Rio.
Namun, aksi itu sangat disayangkan. Sebab, telah merugikan pihak DPRD Kepri. (*)
Penulis : Muhammad Bunga Ashab
Editor : Sudianto Pane