Tuesday, September 10, 2024
HomeLainnyaSelebIni Kata Marissa Haque Soal Kritik UU Omnibus Law

Ini Kata Marissa Haque Soal Kritik UU Omnibus Law

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Artis era 1980-an, Marissa Haque mengkritisi Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja yang menurutnya telah memangkas peran Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang jaminan produk halal.

“Mengapa peran ulama MUI pada proses jaminan produk halal dihapus oleh pemerintah Presiden Jokowi?” tanya Istri penyanyi Ikang Fauzi ini dikutip dari akun instagramnya, Kamis (15/10).

baca juga: Wajib Test Swab Jadi Standart Kesehatan Perjalanan Batam – Singapura 

Ibu dua anak ini menilai, dalam UU Omnibus Law, peran MUI tentang fatwa halal dan haram suatu produk akan diganti oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Dia membeberkan, dalam UU Omnibus Law seluruh pasal dari UU No.33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang merupakan peran MUI, diganti dengan keputusan Ketua BPJPH sekelas Dirjen di Kemenag RI.

“Apakah seorang PNS boleh menerbitkan Fatwa halal? Apakah PNS tersebut punya kapasitasnya? Kenapa pemerintah Presiden Jokowi tidak berkonsultasi dulu kepada Pak RI 2, Wapres RI Maruf Amin yang sebelumnya adalah Ketua MUI? Kami semua pegiat halal menghormati Pak Yai Maruf Amin,” ucap Marissa Haque.

Marissa mengatakan, sikap kritis terhadap pasal-pasal produk halal dalam UU Omnibus Law merupakan jihad menyuarakan kebenaran.

“Insya Allah apa yang saya lakukan sekarang adalah ijtihad dan jihad, tiket saya ke surga, dengan mengungkapkan balighu’ani walau ayah, menyampaikan walau hanya 1 Ayat-Nya di dalam al-Quran: 168.” Kata Ibu dua anak ini. (*)

Sumber: Sumeks.co

 

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER