Vitalia Sesha Divonis 1 Tahun 8 Bulan

SURYAKEPRI.COM – Kasus penyalahgunaan narkotika yang menjerat model Vitalia Sesha rupanya telah diputuskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hakim menjatuhkan vonis dengan pidana penjara 1 tahun 8 bulan.

“Iya jadi Vitalia Sesha sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 24 Juni 2020. Vonisnya 1 tahun 8 bulan, dendanya 50 juta dan subsidernya 1 atau 2 bulan ya, nanti saya cek lagi,” ujar Kabid Humas PN Jakarta Barat, Eko Aryanto, di PN Jakarta Barat, Kamis (15/10).

Eko menjelaskan, keputusan yang diambil majelis hakim itu atas berbagai macam pertimbangan. Salah satunya, Vitalia belum pernah terlibat kasus hukum sebelumnya.

baca juga: Ayu Ting Ting Akan Menikah, Ivan Gunawan Senang

“Pertimbangan memberatkan apa? Ibaratnya tidak mengikuti anjuran pemerintah dalam mengkonsumsi narkoba, atau kalau yang meringankan itu biasanya terdakwa masih berusia muda, kemudian belum pernah dipidana, kemudian terdakwa menyesali perbuatannya,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengutarakan bahwa vonis 1 tahun 8 bulan itu dikurangi masa penahanan yang dijalani Vitalia Sesha sebelumnya. Namun Eko tidak mengetahui berapa sisa penahanan yang harus dijalani Vitalia atas putusan majelis hakim tersebut.

“Yang pasti dikurangi selama penahanan sebelum putusan, pasti yang tahu si Vitalia Sesha sendiri,” tukasnya.