Ada 10 Titik Tambang Pasir Laut di Kepri, Ini Lokasi Penyebarannya

Ilustrasi. Polisi saat menyegel dua titik tambang pasir ilegal di Bintan (Suryakepri.com/istimewa)

KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) dikabarkan masuk ke dalam rencana wilayah tambang pasir laut.

Masuknya Kabupaten Karimun ke dalam rencana tambang pasir laut Kepri itu terdapat dalam draf Rancangan Peraturan Daerah Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) usulan Pemerintah Provinsi Kepri.

Berdasarkan draf Ranperda RZWP3K itu, sedikitnya akan ada 10 titik tambang pasir laut dan tersebar di beberapa daerah di Kepri diantaranya Kabupaten Karimun, Kota Batam dan Kabupaten Lingga.

Bahkan di Kabupaten Karimun akan ada enam titik pertambangan pasir laut dengan luas sekitar 46.759 Hektare.

Rencana dibukanya kembali penambangan pasir laut di Kepri, termasuk di Kabupaten Karimun itu, juga diperkuat dengan terbentuknya Asosiasi Pengusaha Pasir Laut atau APPL Kepri.

Bahkan wadah berkumpulnya para pengusaha pasir laut Kepri itu sudah memiliki kantor bersama yang baru saja diresmikan pada 26 September 2020.

Kantor bersama APPL dengan PT Sarana Kepri Raya (SKR) yang disebut-sebut anak perusahaan BUMD Kepri PT Pembangunan Kepri itu beralamat di Ruko Grand Orchid Blok A No 12 A, Kelurahan Taman Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam.

Turut hadir dalam peresmian itu Pejabat Sementara Gubernur Kepri, Bakhtiar.

Menanggapi daerahnya masuk ke dalam rencana penambangan pasir laut, Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Karimun, Letkol Laut (P) Maswedi ikut angkat bicara.

Danlanal Karimun yang baru saja dilantik pada Senin, 12 Oktober 2020 itu mengatakan, ia sudah mendengar kabar tersebut, hanya saja belum mengetahui dasar hukumnya.

.Baca: Bawaslu Tanjungpinang Ajak Media Massa Edukasi Pemilih dan Awasi Pilgub Kepri

.Baca: Daihatsu Deg-degan Jual Mobil di Bulan September, Kenapa?

.Baca: Terungkap, Mourinho Sukses Bujuk Messi ke Chelsea pada 2014, Kenapa Bisa Batal?