
Bawaslu Tanjungpinang: Jangan Tergiur Politik Uang. Pemberi dan Penerima Diganjar Sanksi Penjara dan Denda
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tanjungpinang mengingat pemilih tidak tergiur politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kepulauan Riau (Kepri) 2020. Sebab, akan ada sanksi pidana penjara dan denda.
Berdasarkan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016 secara jelas mengatur tentang politik uang. Di mana pemberi dan penerima sama-sama akan kena sanksi.
Baca:Keluarga Pasien Positif Covid-19 Tolak Jalani Tes Swab, Kadinkes: Kami Juga Capek Sebenarnya!
Baca:Ramalan Shio Hari Ini Sabtu 17 Oktober 2020, Shio Ular Perlu Menikmati Hidup
Baca:Ketua Bawaslu RI Minta Panwas Samakan Tafsir untuk Menindak Pejabat dalam Mobilisasi ASN
“Kita harap pemilih tidak tergiur praktek money politik karena pemberi dan penerima sama-sama mendapatkan sanksi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.”
“Jangan sampai masyarakat terkena sanksi gara-gara politik uang ini. Kita sangat khawatir terkait ini, kalau pemilu lalu hanya pemberi yang kena sanksi,” ujar Ketua Bawaslu Tanjungpinang Muhammad Zaini dalam sosialisasi pengawasan Pilkada 2020 di Restauran Nelayan, Jumat (16/10/2020) kemarin.
Dengan demikian, untuk mencegah adanya praktek politik uang ini Bawaslu Tanjungpinang terus berupaya mensosialisasikan kepada pemilih dan peserta Pilkada tidak melaksanakan praktek ini.
“Kita harap peran media massa dapat mengedukasi pemilih tidak tertarik dengan politik uang ini,” ujarnya.
“Dalam pengawasan Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri sehingga harus bekerja semua elemen masyarakat, termasuk media massa,” jelasnya.