SURYAKEPRI.COM – Polda Metro Jaya  menetapkan 131 tersangka terkait aksi demo tolak Omnibus Law Cipta Kerja berujung ricuh di wilayah Jakarta pada 8 dan 13 Oktober.
“Sampai saat ini Polda Metro Jaya menetapkan 131 orang sebagai tersangka,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).
Nana menuturkan para tersangka itu terlibat dalam sejumlah kasus. Yakni, perusakan gedung kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perusakan mobil di Pejompongan, perusakan dan vandalisme oleh kelompok anarko, kasus ambulans di Cikini.
Kemudian, kasus penganiayaan anggota Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polrestro Tangerang Kota, serta perusakan pos polisi.
“Dari 131 tersangka, sebanyak 69 tersangka dilakukan penahanan,” ucap Nana.
- baca juga:Â Presiden Joko Widodo: Cuti Bersama Oktober Jangan Sampai Tambah Kasus Covid-19
- baca juga:Â Ungkap Rencana Menikah
- baca juga:Â Abdul Somad Sebut Rangga Mati Syahid