BATAM, SURYAKEPEI.COM – Jajaran Satgas Polda Kepri yang dipimpin Kapolresta Barelang, AKBP Yos Guntur mengerebek rumah pembuatan sabu di Apartement Nagoya Mansion, Lubukbaja, pada Kamis (15/10/2020) sekitar pukul 04.00 WIB.
Satgas Polda Kepri bersama Sat Narkoba dan Sat Reskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap rumah produksi narkotika jenis sabu, dan mengamankan 2 orang tersangka yang berinisial MF (37) dan MS (23).
Sat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman menjelaskan, anggota mengikuti kegiatan para pelaku dari 1 bulan terakhir, karena pelaku berpindah-pindah.
.BACA :Â Kerjasama Dengan Megamall Batam, DPD AMPI Gelar Balap Lari dan Bazar UMKM
.BACA :Â Tak Sanggup Lagi Menampung, RSUD Karimun Terpaksa Rujuk 12 Pasien Covid-19 ke RSKI Galang Batam
.BACA :Â Kurir Sabu 2 Kg Dibekuk di Pelabuhan KPK Karimun, Polisi Sebut Kantongi Identitas Penyuruh
“Pelaku sengaja mengambil apartemen di lantai 6 tower A, agar tidak ada yang tahu apa yang dikerjakan,” kata Rahman, Senin (19/10/2020).
Rahman menuturkan, saat pengerebekan, anggota mengamankan barang bukti sabu yang dibungkus sisa pakai, 0,15 gram, alat hisap sabu, dan alat memproduksi sabu, lemari es, kaca warna hijau, panci stanlis, botol alkohol, cuka dan lainnya.
“Menurut pengakuan pelaku, barang hasil produksi belum sempat diedarkan,” ujarnya.
Lanjut Rahman, polisi masih mengejar satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berinisial Nofi alias Baby.
“Pelaku dijerat dengan Undang-Undang RI tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 15 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Rahman.(*)
Penulis: Romi Kurniawan
Editor : Sudianto Pane