BATAM, SURYAKEPRI.COM – Ketua LSM Kelompok Diskusi Anti 86, Cak Ta’in Komari menepati janjinya melaporkan calon Gubernur Kepri Ansar Ahmad ke Bawaslu Kepri terkait janji politik pemberian motor kepada RT/RW se-Kepri.
Menurut Cak Ta’in janji bagi-bagi motor ke RT/RW yang fantastis oleh paslon Ansar-Marlin ini masuk dalam dugaan Tindak Pidana Pemilukada.
Hal itu diatur dalam pasal 187A yang intinya menjanjikan memberikan sesuatu kepada seseorang agar melakukan sesuatu.
Baca:Ramalan Zodiak Besok Rabu 21 Oktober 2020, Pisces Merasa Ketakutan
Baca:Mendagri Tegaskan Lagi Mutasi Pejabat Diizinkan hanya 3 Hal Ini, Bawaslu Batam Terima Aduan
”Kemarin saya sudah laporkan resmi ke Bawaslu Provinsi di Tanjung pinang, ” katanya dalam pernyataan rilisnya yang dikutip Alurnews.com, Selasa (20/10).
Menurut Cak Ta’in, sebenarnya dari awal pihaknya sudah berencana melaporkan kasus tersebut, tapi karena ada beberapa hal teknis belum terlaksana.
Seiring perjalanan waktu, pihaknya menemukan bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana pemilikada tersebut.
”Temuan terbaru yakni RW yang melakukan kegiatan politik memfasilitasi pasangan Ansar-Marlin di Batam dengan menggunakan kop surat dan stempel,” ujarnya.
Lebih lanjut Cak Ta’in menjelaskan, temuan surat RW tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa janji yang diucapkan calon ada yang dijalankan di lapangan.
”Ini ada hubungan hirarki, antara pemberi janji dan penerima janji. Ada pernyataan kemudian ada action, sehingga pelanggaran terhadap pasal 187a tersebut semakin nyata,” jelas Cak Ta’in.