BATAM, SURYAKEPRI.COM – Direktur Kerjasama Asia Tenggara Kementerian Luar Negeri, Denny Abdi menegaskan pentingnya unsur sponsor atau penjamin bagi Warga Negara Asing (WNA).
Jelang dibuka nya kembali pintu masuk melalui Pelabuhan Internasional dan Bandara Internasional Hang Nadim ke wilayah Batam, Kepulauan Riau.
- Kemenlu RI Belum Putuskan Satu Pelabuhan Internasional Sebagai Pintu Masuk ke Batam
- Intens Belanja Masalah dan Carikan Solusi, Soerya-Iman Banjir Dukungan Masyarakat
Hal ini disampaikannya, setelah melakukan pengecekan kesiapan pintu masuk di tiga Pelabuhan Internasional di Batam, diantaranya Pelabuhan Internasional Nongsa Pura, Harbourbay, dan Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (21/10/2020).
Denny menjelaskan bagaimana apply di Kemenlu jelang diberlakukannya Travel Corridor Arrangement (TCA) atau Reciprocal Green Lane (RGL) tanggal 26 Oktober 2020 mendatang.
Dimana baik Warga Negara Indonesia (WNI) dan WNA yang akan berangkat dan pulang, harus memiliki jaminan berupa sponsor baik sponsor bisnis atau keluarga.
“Kalau dia pebisnis, berarti sponsornya pebisnis di Singapura, kalau dia pemerintah berarti pengundangnya pemerintah di Singapura,” jelasnya.
Selanjutnya, kata dia, si sponsor ini akan mengajukan safe travel pass kepada pemerintah Singapura.
Apabila sudah mendapatkan safe travel pass, ia sudah mendapatkan izin masuk Singapura.