Thursday, April 18, 2024
HomeLainnyaNasionalPencairan BLT UMKM, Bagaimana Bila Tempat Tinggal Beda dengan Tempat Usaha, Ini...

Pencairan BLT UMKM, Bagaimana Bila Tempat Tinggal Beda dengan Tempat Usaha, Ini Jawaban Menkop UKM

spot_img

SURYAKEPRI.COM – Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, pendaftaran program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM.

Teten juga bilang, walaupun tempat tinggal pelaku UMKM berbeda dengan tempat usahanya, pelaku UMKM masih bisa tetap mendapatkan bantuan tersebut. Hanya saja, syarat utamanya adalah harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Selain itu, Teten menegaskan, walaupun bantuan ini diberikan secara hibah alias gratis, tidak semua pelaku usaha mikro layak mendapatkan bantuan ini.

BERITA TERKAIT
spot_img
spot_img
spot_img

POPULER