

Berbagai laporan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh petahana masuk ke meja Bawaslu. Di mana saja yang ditanggapi dan ditindaklanjuti?
JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerbitkan rekomendasi diskualifikasi enam pasangan calon petahana pada Pilkada Serentak 2020.
Pertimbangan diskualifikasi lantaran pasangan calon dinilai menyalahgunakan wewenang untuk pemenangan.
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan beragam. Beberapa di antaranya menyelewengkan bantuan sosial pandemi Covid-19.
Baca:Ketua SRK Laporkan Sejumlah Dugaan Korupsi di Batam ke KPK, Ada 8 Poin Pengaduan
Baca:Dugaan Permainan Disdukcapil Kota Batam Terkuak, Ada Perintah ke Lurah dan Staf!
“Enam daerah yang sudah kami rekomendasi untuk diskualifikasi karena selama kegiatan kampanye ini atau sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata Abhan pada webinar yang diselenggarakan LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10) seperti dilansir CNNIndonesia.
Kendati begitu Abhan tak merinci nama dan pelanggaran yang dilakukan masing-masing paslon tersebut.