Penyalahgunaan Wewenang oleh Petahana Berbuah Rekomendasi Bawaslu RI di 6 Daerah: Ini Daftarnya

Ketua Bawaslu Abhan saat memberikan sambutan dalam acara focus group discussion (FGD) Perbedaan Penafsiran dalam Penerapan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 di Cianjur, Jawa Barat, Senin (12/10/2020) malam/Foto: Humas Bawaslu RI

Berbagai laporan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh petahana masuk ke meja Bawaslu. Di mana saja yang ditanggapi dan ditindaklanjuti?

JAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerbitkan rekomendasi diskualifikasi enam pasangan calon petahana pada Pilkada Serentak 2020.

Pertimbangan diskualifikasi lantaran pasangan calon dinilai menyalahgunakan wewenang untuk pemenangan.

Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, pelanggaran yang dilakukan beragam. Beberapa di antaranya menyelewengkan bantuan sosial pandemi Covid-19.

Baca:Rotasi Pejabat Kota Batam Tak Ditindaklanjuti Bawaslu-KPU Batam, Ketua SRK: Kejadian Serupa di Daerah Lain Sudah Putus

Baca:Ketua SRK Laporkan Sejumlah Dugaan Korupsi di Batam ke KPK, Ada 8 Poin Pengaduan

Baca:Dugaan Permainan Disdukcapil Kota Batam Terkuak, Ada Perintah ke Lurah dan Staf!

“Enam daerah yang sudah kami rekomendasi untuk diskualifikasi karena selama kegiatan kampanye ini atau sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan,” kata Abhan pada webinar yang diselenggarakan LHKP PP Muhammadiyah, Rabu (21/10) seperti dilansir CNNIndonesia.

Kendati begitu Abhan tak merinci nama dan pelanggaran yang dilakukan masing-masing paslon tersebut.