Polisi Tetapkan Tersangka Ijazah Palsu

Kasatreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra (Suryakepri.com/Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan RP tersangka kasus penggunaan ijazah palsu.

Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Kamis (22/10/2020).

“Iya benar kemarin (Selasa) sudah ditetapkan tersangka yang bersangkutan,” ujar AKP Rio.

Baca:Rotasi Pejabat Kota Batam Tak Ditindaklanjuti Bawaslu-KPU Batam, Ketua SRK: Kejadian Serupa di Daerah Lain Sudah Putus

Baca:Penyalahgunaan Wewenang oleh Petahana Berbuah Rekomendasi Bawaslu RI di 6 Daerah: Ini Daftarnya

Baca:Bupati Solok Selatan Dipenjara 4 Tahun karena Terlibat Korupsi Proyek Jembatan dan Masjid

Dikatakan, yang bersangkutan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki alat bukti yang kuat.