
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan RP tersangka kasus penggunaan ijazah palsu.
Penetapan tersangka itu dibenarkan oleh Kepala Satreskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra, Kamis (22/10/2020).
“Iya benar kemarin (Selasa) sudah ditetapkan tersangka yang bersangkutan,” ujar AKP Rio.
Baca:Penyalahgunaan Wewenang oleh Petahana Berbuah Rekomendasi Bawaslu RI di 6 Daerah: Ini Daftarnya
Baca:Bupati Solok Selatan Dipenjara 4 Tahun karena Terlibat Korupsi Proyek Jembatan dan Masjid
Dikatakan, yang bersangkutan itu ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memiliki alat bukti yang kuat.