Bank pelat merah itu juga menjalankan program penjaminan kredit yang realisasinya mencapai Rp120 miliar kepada 43 debitur hingga 25 September.
Sedangkan, realisasi penyaluran subsidi gaji lewat BTN senilai Rp1,2 triliun kepada 1 juta rekening pekerja bergaji di bawah Rp5 juta.
Sebelumnya, Ketua Otoritas Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memastikan perpanjangan program restrukturisasi kredit yang tertuang dalam Peraturan OJK nomor 11 tahun 2020. Kebijakan penundaan cicilan kredit masyarakat tersebut sejak awal memang didesain bisa diperpanjang jika diperlukan.
“Memang perlu diperpanjang, silahkan kalau ada nasabah yang sudah jatuh tempo kalau memang mau direstrukturisasi, direstrukturisasi saja dan masih berlaku sampai Februari 2021. Bahkan, mungkin ada perpanjangan lebih dari itu,” katanya saat berbicara dalam webinar Capital Market Summit Expo.
Per 28 September, OJK mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan mencapai Rp904,3 triliun kepada 7,5 juta debitur. Rinciannya, 5,82 juta debitur UMKM dan 1,64 juta debitur non-UMKM.
Sedangkan, total restrukturisasi di lembaga pembiayaan (multifinance) hingga 13 Oktober 2020 tercatat mencapai Rp175,21 triliun. Pelonggaran diberikan kepada 4,73 juta debitur di 181 multifinance.(*)
Editor: Ucu Rahman | Sumber: CNNIndonesia.com