Tanda Rambu “Dilarang Masuk” Pertama Kalinya Dipasang di Jalan Malioboro

Petugas dari Dinas Perhubungan DIY terlihat sedang memasang tanda rambu lalu lintas dilarang masuk untuk jalan Malioboro Yogyakarta. Kawasan Malioboro adalah kawasan destinasi pariwisata dan pusat penjualan khas Yogyakarta. Foto: Gaga Sallo
Petugas dari Dinas Perhubungan DIY terlihat sedang memasang tanda rambu lalu lintas dilarang masuk untuk jalan Malioboro Yogyakarta. Kawasan Malioboro adalah kawasan destinasi pariwisata dan pusat penjualan khas Yogyakarta. Foto: Gaga Sallo

YOGYAKARTA, SURYAKEPRI.COM – Setelah keputusan Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta memberlakukan uji coba kawasan Jalan Malioboro bebas kendaraan bermotor selama dua minggu dengan tujuan menjadikan Malioboro sebagai kawasan pedestrian penuh, maka terlihat pemasangan tanda rambu lalu lintas dilarang masuk pada jalan masuk Malioboro.

Pantauan suryayogya.com di lokasi penutupan jalan masuk, Rabu (04/11/2020) terlihat tanda rambu lalu lintas terpasang dengan tanda dilarang masuk bagi yang tidak berkepentingan.

Namun dalam keterangan tanda dilarang masuk tertera bahwa ada terkecuali yaitu hanya Trans Jogja, kendaraan tidak bermotor, dan kedaruratan.

.Baca: Diduga Sebabkan Kelangkaan, Kapolres Bintan Ungkap Modus Pelaku Penyelewengan BBM Premium

.Baca: Ramalan Keuangan Zodiak yang Beruntung Lusa, 3 Zodiak Selamat Mendapat Rezeki

.Baca: Emosi Jerink Meluap saat Dituntut 3 Tahun Penjara, Ini yang Dilakukan Nora Alexandra

Tampak kondisi jalan Malioboro masih cukup lengang dari kunjungan masyarakat ke lokasi Malioboro.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan DI Yogyakarta, Ni Made Dwi Panti Indrayanti mengatakan uji coba wilayah Malioboro bebas kendaraan bermotor itu dilaksanakan dua minggu dari Selasa 03 November sampai dengan Minggu 15 November 2020.