SURYAKEPRI.COM – Jaksa Pinangki Sirna Malasari mengaku pernah menceritakan pertemuannya dengan Djoko Tjandra kepada rekan-rekannya sesama jaksa di Kejaksaan Agung.
“Saya memang tidak melaporkan pertemuan saya tapi saya hanya menceritakan, jadi memang tidak memberikan laporan resmi melihat Djoko Tjandra di Malaysia,” kata Pinangki dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (4/11/2020).
Pinangki mengungkapkan hal itu setelah mendengarkan sejumlah keterangan dari saksi yang juga jaksa di jajaran Kejaksaan Agung yaitu Kasubag Kepangkatan dan Mutasi II pada bagian Kepangkatan dan Mutasi Kepegawaian Kejaksaan Agung Sulasman, Kasubdit TPPU Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Syarief Sulaiman Nahdi dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Gaji dan Tunjangan pada Kejaksaan Agung Wahyu Adi Prasetyo.
“Saya menceritakan ke jajaran Uheksi (Upaya hukum dan eksaminasi) bahkan pertemuan November 2019 juga saya ceritakan,” ungkap Pinangki.
“Apakah diceritakan kepada para saksi?” tanya Ketua Majelis Hakim Ignasius Eko Purwanto
“Bukan, beliau belum di situ,” jawab Pinangki.
“Saya ceritakan ke kepada teman-teman level kasi, eselon 4, bukan ke level tinggi, saya ceritakan ke teman-teman satu angkatan, saya tunjukan foto-fotonya bukan melaporkan tapi menceritakan,” tambah Pinangki.
Ketiga saksi pun mengaku tidak tahu cerita Pinangki mengenai Djoko Tjandra tersebut.
Namun menurut Sulaiman Nahdi, berdasarkan SOP Kejaksaan Agung bila seseorang mengetahui keberadaan seorang buronan wajib melaporkan ke Kejaksaan Agung.
“Wajib melaporkan, mungkin bukan hanya ke Kejaksaan Agung tapi juga bisa ke aparat kepolisian setempat atau Kejari setempat,” kata Sulaiman.
“Pada periode buronan di Malaysia, apakah terdakwa pernah melaporkan bahwa buronan di Malaysia?” tanya Hakim.
“Tidak pernah ada,” jawab Sulaiman.