LINGGA, SURYAKEPRI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lingga menahan BK (43), mantan Kepala Desa Penuba Timur, Kecamatan Selayar, Kabupaten Lingga, Kamis (19/11/2020). Pelaku ditetapkan sebagai tersangka tindak pindana korupsi anggaran Dana Desa tahun 2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 317.738.045.
Penahanan tersangka itu dibenarkan Kapolres Lingga AKBP Arief Robby Rachman melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Adi Kuasa Tarigan. Kasat Reskrim Polres Lingga menyampaikan, penetapan tersangka BK berdasarkan adanya Laporan Polisi Nomor: LP-A/18/XI/2020/SPKT- Res Lingga tertanggal 11 November 2020. Pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada 17 November 2020.
“Selama proses penyelidikan dan penyidikan yang bersangkutan tidak kooperatif, serta tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut setelah dua kali dipanggil, selanjutnya terhadap BK kami amankan dan dilakukan penangkapan saat berada di Bintan,” kata AKP Adi Kuasa Tarigan.
.Baca: Eks Sekwan Kota Batam Asril Dituntut 8 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Anggaran Konsumsi
.Baca: 12 Terdakwa Korupsi Tambang Bauksit Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Tanjungpinang
.Baca: Kunjungi Batam, Ketua KPK Pastikan Penyelidikan Korupsi Kepala Daerah Tetap Jalan Meski Ada Pilkada
Dijelaskannya, pada Tahun 2018 Desa Penuba Timur mendapatkan alokasi Dana Desa bersumber dari APBN sejumlah Rp 720.474.500. Dari anggaran yang diperoleh, tersangka hanya menggunakannya Rp 432.284.700.
Dalam penggunaan dan penggelolaan Dana Desa itu terdapat permasalahan karena yang bersangkutan tidak bisa mempertanggungjawabkannya.