

TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) langsung memasukkan tersangka Arief Zailani (37) ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Sabtu (21/11/2020).
Arief Zailani dijebloskan ke Rutan atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Alat Praktik Otomotif Rekayasa pada Dinas Pendidikan Provinsi Kepri tahun 2018.
Penerimaan tahanan baru dari Kejati Kepri ke Rutan Tanjungpinang dibenarkan oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Tanjungpinang Setia Hadi.
Baca: FOTO-FOTO: Warga Pulau Kasu Antusias Sambut Soerya-Iman
Baca: Sufmi Dasco dan Ahmad Dhani ke Batam, Tegaskan Soerya-Iman Harus Menang
“Ada tadi kami terima atas nama Arief Zailani,” kata Hadi saat dikonfirmasi Suryakepri.com.
Dalam proses penahanan tahanan baru, kata dia, tetap mengacu pada protokol kesehatan.
“Penerimaan titipan tahanan sesuai protokol Covid-19, untuk penempatan kamar hunian kami masukkan ke kamar karantina selama 14 hari,” ujarnya.
Sebagaimana dilaporkan, Arief Zailani ditangkap Tim Intelijen dan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) sebelumnya telah masuk daftar pencarian orang (DPO).