
SURYAKEPRI.COM – Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Diduga terkait ekspor benih atau baby lobster, tetapi kepastiannya belum diungkap oleh KPK.
Sebelumnya, di era Susi Pudjiastuti sebagai Menteri KKP, dia melarang ekspor benur atau benih lobster.
Tetapi kebijakan itu kemudian dihapus oleh Edhy Prabowo saat ditunjuk Presiden Joko Widodo menggantikan posisi Susi Pudjiastuti pada periode kedua pemerintahannya.
Tapi, pilihan mengekspor benih lobster itu membuat negara untung atau rugi?
BACA JUGA:
- Mahfud MD Bilang Begini Setelah KPK Tangkap Menteri Kelautan Edhy Prabowo
- Ini Karier Politik Iis Rosita Dewi, Istri Cantik Edhy Prabowo yang Ikut Diciduk KPK
- Iis Rosita Dewi, Istri Menteri KKP Edhy Prabowo, Juga Ikut Ditangkap KPK
Penelusuran Suryakepri.com dari berbagai pemberitaan, sejumlah nelayan maupun pelaku usaha terkait lobster maupun budidaya “udang raksasa” itu, justru mengaku rugi manakala keran ekspor dibuka oleh Edhy Prabowo.
Bulan Juli lalu, Ketua Himpunan Pembudi Daya Ikan Laut Indonesia (Hipilindo) Effendy Wong, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu, mengatakan, legalisasi ekspor benih lobster bakal melemahkan semangat budi daya.
Effendy Wong melihat dari sudut pandang pembudidaya lobster.
Dia menyebutkan bahwa sebelum keran ekspor dibuka, harga benih lobster atau benur dari nelayan [penangkap] hanya berkisar Rp 2.000 – Rp 4.000 per ekor. Setelah ekspor dibuka, jadi Rp 15.000 – Rp 17.000 per ekor.
Melonjaknya harga benih membuat pembudidaya lobster di Indonesia tidak mampu bersaing, misalnya dengan pembudidaya di Vietnam. Alhasil bisa kalah bersaing harga di pasar internasional.
Apalagi Vietnam lebih dekat ke China sebagai importir lobster dewasa, sehingga bisa menekan ongkos kirimnya.
Selain itu, dari sisi nelayan, ekspor benur mendorong masifnya penangkapan dan itu membuat populasi lobster dewasa menurun. Itu mengurangi jumlah tangkapan mereka.
Saat ini harga benur atau benih lobster di tingkat nelayan di Aceh dan Lombok Timur hanya berkisar Rp 3.000-Rp 4.500 per ekor. Sementara di level perantara, harganya mencapai Rp. 15.000 – Rp. 20.000.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sendiri telah mengatur harga baby lobster yang dibeli dari nelayan tidak boleh kurang dari Rp 5.000. Jika ketahuan, dirinya akan mencabut izin para eksportir.