KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau membatalkan giat reses 30 orang anggotanya.
Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Karimun, Muhammad Yusuf Sirat saat rapat paripurna pembahasan R-APBD Karimun tahun anggaran 2021, Rabu (25/11/2020) sore.
“Benar, rencana reses kita batalkan,” kata Ketua DPRD Karimun Muhammad Yusuf Sirat kepada Suryakepri.com, Rabu sore.
Pembatalan rencana reses itu ditandai dengan pencabutan Surat Keputusan (SK) Reses DPRD Karimun.
.BACA : Membangkang Titah Prabowo Subianto, Sekretaris Gerindra Karimun Dipecat
.BACA : Yang Lain Berebut Masuk, Dua Peserta Lulus Seleksi CPNS di Karimun Ini Malah Mengundurkan Diri
.BACA : Cabup Karimun Aunur Rafiq Persilakan Warga Demo Investor Ingkar Janji Pekerjakan Anak Tempatan
“SK-nya juga kami cabut,” kata politisi asal Partai Golkar itu.
Dibatalkannya rencana reses yang telah disusun dikatakan Yusuf Sirat dikarenakan wabah Covid-19 masih ada di Kabupaten Karimun.
Untuk menghindari terjadinya kerumunan massa, pihaknya akhirnya memutuskan meniadakan reses sidang ke-3 tahun anggaran 2019/2020.
“Pertimbangannya pandemi Covid-19 masih tinggi di Kabupaten Karimun,” katanya ringkas.