BATAM, SURYAKEPRI.COM – Dugaan ijazah palsu Wali Kota Batam petahana M Rudi hendak dilaporkan ke Polda Kepri oleh LSM Suara Rakyat Keadilan (SRK), Kamis (26/11) pagi.
Ketua DPP Suara Rakyat Keadilan Achmad Rosano, Kamis sore, mengungkapkan dirinya mendatangi Mapolda Kepri dengan membawa seluruh berkas laporan untuk dugaan pemalsuan dokumen negara (ijazah) dan pembohongan publik yang dilakukan M Rudi.
“Saya telah mendatangi sentra pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kepri dengan berkas-berkas lengkap”.
“Namun karena sesuai Peraturan Kapolri, petugas menyatakan belum menerima secara resmi, tetapi (nanti jika setelah pilkada dilaporkan–red) akan memproses setelah Pilkada tanggal 9 Desember,” kata Rosano.
Baca: Gelar S1 dan S2 Walikota Batam Petahana M Rudi “Hilang”, Mendaftar Pilwako dengan Ijazah SMA
Baca: Jadi Sorotan Gelar S1 dan S2 Cawako Batam Rudi Muncul Lagi di Undangan KPU
Baca: Memiliki Kepintaran Luar Biasa, 3 Zodiak Ini Otaknya Encer Banget
Rosano menceritakan setelah di Mapolda Kepri, pihaknya telah diarahkan bertemu dengan petugas dari Dit Reskrimum.
Dari penjelasan yang diterimanya, nantinya laporan bisa dimasukkan lagi dan akan diproses setelah pilkada.
“Ada lima petugas menemui saya, dan tadi telah berdiskusi. Nanti akan saya laporkan lagi setelah pilkada, apapun ceritanya. Jadi lidik akan dilakukan setelah Pilkada,” kata Rosano.
Ia mengungkapkan, berkas yang ia bawa antara lain copian ijazah S1 yang dikeluarkan Adhy Niaga, copian ijazah S2 STIE Bisnis Indonesia, dan juga copian ijazah S1 dari Ganesha.
Berkas-berkas itu juga telah menjadi arsip di KPU Kota Batam.
Rosano juga membawa berkas surat pernyataan resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV, yang menyatakan tentang klarifikasi ijazah S1 dari STIE Adhy Niaga milik M Rudi.