Menanggapi hal tersebut, Soerya yang berpasangan dengan Iman Sutiawan di Pilkada Kepri dan mengantongi nomor urut 1 ini, menegaskan akan melakukan inventarisasi akan semua produk-produk aturan perundang-undangan yang ada di Kepri.
Baca:Gunung Ile Lewotolok di Lembata Erupsi, Warga Panik dan Berhamburan dari Gereja
Baik yang mengatur terkait FTZ atau Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Karimun maupun Peraturan Pemerintahnya (PP).
“Kalau kami diberikan kepercayaan untuk memimpin Kepri, kami akan menginventarisasi semua produk-produk aturan perundang-undangan yang ada di Kepri. Mengingat, semua ini harus diputuskan melalui kajian-kajian yang signifikan,” terang Soerya di hadapan para pengusaha.
Dan yang paling utama adalah jangan sampai ada peraturan yang saling bertabrakan antara aturan yang satu dengan yang lain.
“Sebab jika sudah bertabrakan pasti akan berpotensi memunculkan biaya tinggi yang pada akhirnya akan merugikan konsumen atau masyarakat,” terangnya.
Sebagaimana diketahui, aturan yang mengatur terkait FTZ ini bermula dari adanya UU Nomor 44 tahun 2007, tentang kawasan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-undang .
Dimana Undang-Undang ini, pengaturan kewilayahannya berdasarkan pada 3 peraturan pemerintah (PP). Pertama, UU 46 dimana menetapkan Batam sebagai kawasan bebas atau Free Trade Zone.
Kemudian PP No 47 yang menetapkan sebagian Pulau Bintan dan Tanjungpinang sebgai kawasan bebas dan perdagangan bebas atau FTZ. Serta PP 48 yang menetapkan sebagaian karimun sebagai kawasan FTZ.(*)
Editor: purwoko