
BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bintan telah meregistrasi laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan masyarakat didampingi kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Alias Wello-Dalmasri (ADA).
Bahkan laporan itu telah dilakukan pembahasan pertama oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bintan terdiri dari unsur Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Bintan.
“Laporannya telah diregistrasi oleh Bawaslu Bintan pada hari Minggu dan telah dilakukan pembahasan pertama bersama Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan,” kata Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata saat dikonfirmasi Suryakepri.com, Senin (30/11/2020).
.Baca: Cawako Batam Petahana M Rudi dan Kepala Dinas Binamarga Dilaporkan ke Bawaslu Kota Batam
.Baca: Helmy Rachmayani, Komisioner Bawaslu Batam Positif Covid-19
Hasil pembahasan pertama di Sentra Gakkumdu untuk dilanjutkan ke tahap penyelidikan dan kajian dengan meminta klarifikasi kepada pelapor, saksi-saksi yang diajukan, pihak-pihak yang hadir, terlapor dan saksi ahli jika dibutuhkan.
“Proses akan dilakukan paling lama 5 hari kalender sebelum dilakukan pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Kabupaten Bintan nantinya,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Meliyanti (17) melaporkan dugaan terjadinya politik uang oleh Calon Bupati Bintan Apri Sujadi ke Bawaslu Bintan, Jumat (27/11/2020). Dalam pelaporan itu didampingi kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati ADA Johnson Panjaitan.
Dalam laporannya, Meliyanti melampirkan barang bukti berupa foto dan video bagi – bagi uang, rekaman penyampaian visi misi, serta amplop berisi uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar. (*)