
BINTAN, SURYAKEPRI.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan bersama penyidik Polres dan Kejari Bintan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi dan pelapor kasus dugaan money politics (politik uang) Calon Bupati Bintan, Apri Sujadi.
Pemeriksaan ini dilaksanakan di Kantor Bawaslu Kabupaten Bintan, Batu 16, mulai dari pukul 14:00 WIB, hingga pukul 22:00 WIB, Senin (30/11/2020).
Pemeriksaan secara maraton kepada 7 saksi dan 1 pelapor tersebut, turut didampingi Tim Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 2, Johnson Pandjaitan bersama rekan-rekannya.
.Baca: Tim Cyber Crime Polres Tanjungpinang Gencarkan Patroli Medsos Selama Pilkada Kepri
.Baca: Terkait Laporan Kuasa Hukum Paslon ADA, Bawaslu Bintan Lanjutkan Ke Tahap Penyelidikan
.Baca: Merasa Hidupnya Terancam, Ketua DPRD Bintan Laporkan Oknum Pengacara ke Polisi
Pengambilan keterangan para saksi ini, terkait dugaan money politics yang dilakukan oleh Cabup Bintan Nomor Urut 1, Apri Sujadi, yang dilaporkan Meliyanti bersama Tim Hukum Alias Wello-Dalmasri pada Jumat (27/11/2020).
Anggota Tim Kuasa Hukum, Moris Moy Purba SH menyampaikan, saat pemeriksaan secara maraton, jawaban para saksi dan pelapor 90 persen sama.