
TANJUNGPINANG, SURYAKEPRI.COM – Sepanjang sepekan lalu, tujuh warga Tanjunginang pelaku tindak pidana narkotika berhasil diringkus Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungpinang.
Pengungkapan ini dibenarkan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kepala Satres Narkoba Polres Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju. Disampaikannya, ketujuh pelaku berinisial SL, JN, JK, BB, JA, AS dan IE.
“Para pelaku diamankan pada 27 dan 28 November saat Operasi Pekat Seligi 2020 di tempat kejadian perkara berbeda,” ujar AKP Ronny, Selasa (1/12/2020).
.Baca:Â Sat Narkoba Polresta Barelang Musnahkan 4,3Kg Sabu dari 6 Tersangka, Sabu Berasal dari Malaysia
Ada pun tempat kejadian perkara para tersangka diamankan SL di Potong Lembu Pelantar Sulawesi, kemudian tersangka JN, JK BB dan JA ditangkap di Jalan Brigjen Katamso Gg. Meranti, pelaku AS ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta dan pelaku IE di Jalan Sultan Machmud.
“Dari ketujuh pelaku itu lima orang dilanjutkan ke proses pidana dan dua lagi direhabilitasi,” ujarnya.