
KARIMUN, SURYAKEPRI.COM – Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) musnahkan sekitar 4,1 kilogram narkotika jenis sabu- sabu dengan cara direndam menggunakann air panas, Jumat (4/12/2020).
Sabu tersebut merupakan barang bukti dari dua tersangka berinisial MK (40) dan AH (40) yang diamankan sekitar akhir Oktober 2020 seberat 4.242 gram.
Keduanya diketahui adalah kurir yang mendapatkan upah menjemput 4,2 kg sabu tersebut ke Malaysia.
Sebelum dilakukan pemusnahan, sabu- sabu dalam kemasan teh China itu terlebih dahulu dilakukan uji keaslian dengan narkotest oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan dengan disaksikan para tersangka.
.BACA :Â Bawa Sabu 3 Kg Pakai Motor Mio, Pria Ini Melawan Meski Ditembak
.BACA ;Â Sabu 4,2 Kg Asal Malaysia Transaksi di Tengah Laut, Karimun Terbebas dari Peredaran Narkoba
“Barang bukti ini telah diuji di Labfor Polda Riau dan benar adalah sabu,” kata Adenan di Rupatama Mapolres Karimun, Jumat.
Ia mengatakan, adapun barang bukti narkoba yang dilakukan pemusnahan itu berjumlah 4.110 gram sedangkan sebanyak 132 gram dijadikan sebagaibbarang bukti di pengadilan nanti
“Totalnya 4.111 gram. Selebihnya, dari setiap paket disisihkan 33 gram untuk di bukti pengadilan,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, Jajaran Kepolisian Resor Karimun bekerjasama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai Khusus Kepri gagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.242 gram asal Malaysia.